Jumat, 08 April 2011

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Undang - undang untuk para Coach Goweser
300px-Garuda_Pancasila,_Coat_Arms_of_Indonesia.svgUNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25
Quote:
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib
dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal 45
Quote:
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
b. lajur sepeda;
Pasal 62
Quote:
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
Quote:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalanwajib mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 122
Quote:
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan
kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;mengangkut atau menarik benda
yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus
bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah
dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Quote:
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian
depan dan belakang sepedanya.
Pasal 284
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 310
Quote:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraandan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yangkarena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 311
Quote:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara
atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
 dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat)tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)m engakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain
meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)tahun atau
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 312
Quote:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan
dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau
tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan
 yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Originally Posted by balapan_lari View Post
menambahkan...
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan,
meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem; ayo anak fixie remnya dipasang
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi

Sumber Berita : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5849776

Selasa, 05 April 2011

Bakmi Golek - Gunung Pancar (On Road)

Salam Gowes,


Gowes hari sabtu (2 April 2011)kemaren, Alhamdulillah berjalan lancar dan semua sampai ke Finish. Gowes sabtu kemaren, Coach Arthur tidak dapat join.
Jam 7.30 am goweser yang sudah confirm, hadir di halaman parkir ruko (belakang Bakmi golek) - Seperti biasa Mas Dev hadir paling pertama, kemudian Mas Eko and Mbak Yun, Om Joe Giant, Saya (Fman) dan Hendi hadir paling terakhir.
Popay juga tidak bisa hadir, karena harus join dengan Team Specialized mengarungi Gunung Salak (Berita Awal), Mas Helmy masih mengarungi banjir di Medan, Hendra ke Bandung dan Mas Wawan juga berhalangan hadir. Total ada 6 Goweser yang akan Uphill ke gunung Pancar.


Perjalanan di mulai dengan melalui pintu masuk kompleks sentul sampai Taman Budaya, jalan yang menanjak di mulai, Mas Dev dan Joe ngacir duluan sambil ngobrol, walaupun mas dev susah ngatur napas joe tetap aja ngajak ngobrol. Fman, Mas Eko, Mbak Yun, dan Hendi terus melakukan usaha untuk sampai ke puncak taman budaya. Fman dan Mas Eko harus menemai dua goweser lainnya (Mbak Yun karena istri mbak Eko dan Hendi karena masih newbie...................sebenenarnya ini cuma alasan kita berdua aja hehehehehe....


Akhirnya kita berempat sampai ke Puncak taman budaya, Bravo For Hendi.............Sepertinya biasanya, sampai di puncak Taman Budaya ada Photo session.......karena Mas Dev dan Joe udah ngacir akhir kita photo aja berempat ..........


Pak Eko berkorban jadi PhotoGrapher
Kuncen 
Setelah session photo selesai, kita susul Mas Dev dan Joe ke Pintu Tembok menuju ke gunung pancar, bersamaan itu..........Popay Harry rupanya mau nyusul dan ikut rombongan kita karena Team Specialized yang ke Gunung Salak nggak level katanya...........Kita berempat melanjuti perjalanan menyusul mas dev and joe...............dengan melewati turuan yang panjang, dan masuk kompleks....


Di Pos Satpam (tembok) menuju Gn Pancar, kita melakukan koordinasi dengan "Lost Popay" yang mau join dengan kita. Sambil nunggu akhir ada photo session lagi...........Dan biar nggak nyasar...om joe nyusul "Lost Popay" ke taman budaya................


Blue Sky.........

Another Blue Sky.........
Setelah Lost Boy dateng, kita langsung melanjutkan perjalanan Uphill ke Gn.Pancar. Dari awal kita udah sepakat akan uphill onroad, karena hari jum'at hujan cukup besar. Seperti biasa saya nemenin Hendi dan Pak Eko nemenin Mbak Yun........Dan kita mulai bergaya........karena teman kita "esje" mulai photo - photo......


Di awal perjalanan (tanjakan nan tingi........) saya, popay, mbak yun harus berhenti karena Bang Hendi Drop.....Popay dan Mbak Yun akhir tetap melanjutkan perjalanan.....dan saya nemanin Hendi........karena awalnya abang udah nyerah.......setelah beberapa lama.....akhirnya abang melanjutkan perjalanan.........Bravo...to Abang Hendi. Dan Akhirnya kita bisa bergabung dengan teman-teman yang sudah menunggu di warung depan pintu masuk wisata Gn Pancar.................


Abang sudah bisa tersenyum.....setelah minum teh manis 

Dua Gunung sudah di lewati...................




Perjalanan di lanjutkan setelah kita nyela - nyelain popay........yang gaya - gayaan ikut team specialized.
Jalan masih menanjang tinggi......tinggi...dan tambah tinggi........tapi tetap bergaya......karena esje tetap melakukan hobbynya


Awas Mas Dev....di susul Mas Eko

Team Specialized and Om Joe

Sang Bidadari................






Akhirnya kita sampai juga di Finish........warung di sebelah kiri...di depan Start Downhill Sebex.......
Setelah makan pisang dan cela - celaan............(target man "Lost Popay" ) kita turun lewat onroad di selingi bukan beberapa kali ..............tapi berkali - kali photo session...........



Break your bike
Mas Dev.............dengan Gaya Coach Arthur

Hutan Pinus 01

Hutan Pinus 02


See you @the top..........

Rano Karno and Yessy Gusman............Gita Cinta di Gunung Pancar


Akhirnya kita sampai di parkiran ruko, belakang bakmi golek jam 12. lewat...............dan lunch di Bakmi Golek


Sooo see you next week....................keep update di Group BB